Halo sobat....
Pada tanggal 15 Oktober
bertepatan dengan Hari Hak Asasi Hewan. Saat itu juga dirilis juga oleh UNESCO,
yaitu Universal Declaration of Animal
Rights atau Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan pada tahun 1978. Deklarasi
ini didukung oleh 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.
Hewan memiliki hak yang
sama dalam kehidupan. Dengan adanya deklarasi ini diharapkan manusia sebagai
makhluk hidup ikut untuk bertanggungjawab agar hewan dapat terlindungi
kehidupannya. Saat ini masih ada manusia yang belum sadar dan mengganggu hewan.
Hak asasi hewan ini bertujuan agar kehidupan dan kesejahteraan hewan dapat
terjamin.
Di Indonesia telah
diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP) pasal 302 dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Dkelarasi Universal Hak-Hak Hewan dari UNESCO, beberapa Hak Hewan dari
Hak Asasi Binatang sebagai berikut :
1. Semua hewan memiliki hak yang sama untuk hidup dalam
konteks keseimbangan biologis. Persamaan hak ini tidak menutupi keragaman
spesies dan individu.
2. Semua kehidupan hewan memiliki hak untuk dihormati.
3. Hewan tidak boleh mengalami perlakuan buruk atau tindakan
kejam. Jika perlu membunuh seekor binatang, itu harus seketika, tanpa rasa
sakit dan tidak menimbulkan ketakutan. Hewan yang mati harus diperlakukan
dengan sopan.
4. Hewan liar memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak
secara bebas di lingkungan alamnya sendiri. Perampasan berkepanjangan atas
kebebasan hewan liar, berburu dan menangkap ikan yang dilakukan sebagai hobi,
serta penggunaan hewan liar apa pun untuk alasan yang tidak penting,
bertentangan dengan hak dasar ini.
5. Setiap hewan yang bergantung pada manusia berhak atas
makanan dan perawatan yang layak. Dalam keadaan apapun tidak boleh ditinggalkan
atau dibunuh secara tidak adil. Semua bentuk pengembangbiakan dan penggunaan
hewan harus menghormati fisiologi dan perilaku khusus spesies tersebut.
Pameran, pertunjukan dan film yang melibatkan hewan juga harus menghormati
martabat mereka dan tidak boleh memasukkan kekerasan apa pun.
6. Eksperimen pada hewan yang mengakibatkan penderitaan fisik
atau psikologis melanggar hak-hak hewan. Metode penggantian harus dikembangkan
dan diterapkan secara sistematis.
7. Setiap tindakan yang tidak perlu yang melibatkan kematian
hewan, dan setiap keputusan yang mengarah pada tindakan tersebut, merupakan
kejahatan terhadap kehidupan.
8. Setiap tindakan yang membahayakan kelangsungan hidup
spesies liar dan keputusan apa pun yang mengarah pada tindakan semacam itu sama
saja dengan genosida, yaitu kejahatan terhadap spesies tersebut. Pembantaian
hewan liar dan pencemaran serta perusakan biotop adalah tindakan genosida.
9. Status hukum khusus hewan dan hak-haknya harus diakui oleh
hukum. Perlindungan dan keselamatan hewan harus terwakili di tingkat organisasi
Pemerintah.
10. Otoritas pendidikan dan sekolah harus memastikan bahwa
warga belajar sejak kecil untuk mengamati, memahami, dan menghormati hewan.
Dengan adanya deklarasi
terhadap Hak Asasi Hewan dapat menyadarkan kita tentang pentingnya menjaga
serta melindungi hewan yang ada di dunia. Hewan memiliki kehidupan yang sama
dengan manusia. Jadi, perlakukanlah hewan dengan baik dan jangan menyakitinya.
Selamat Hari Hak Asasi
Binatang!
0 Komentar