Hari Hak Asasi Binatang

 


Halo sobat....

Pada tanggal 15 Oktober bertepatan dengan Hari Hak Asasi Hewan. Saat itu juga dirilis juga oleh UNESCO, yaitu Universal Declaration of Animal Rights atau Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan pada tahun 1978. Deklarasi ini didukung oleh 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.

Hewan memiliki hak yang sama dalam kehidupan. Dengan adanya deklarasi ini diharapkan manusia sebagai makhluk hidup ikut untuk bertanggungjawab agar hewan dapat terlindungi kehidupannya. Saat ini masih ada manusia yang belum sadar dan mengganggu hewan. Hak asasi hewan ini bertujuan agar kehidupan dan kesejahteraan hewan dapat terjamin.

Di Indonesia telah diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP) pasal 302 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurut Dkelarasi Universal Hak-Hak Hewan dari UNESCO, beberapa Hak Hewan dari Hak Asasi Binatang sebagai berikut :

1. Semua hewan memiliki hak yang sama untuk hidup dalam konteks keseimbangan biologis. Persamaan hak ini tidak menutupi keragaman spesies dan individu.

2. Semua kehidupan hewan memiliki hak untuk dihormati.

3. Hewan tidak boleh mengalami perlakuan buruk atau tindakan kejam. Jika perlu membunuh seekor binatang, itu harus seketika, tanpa rasa sakit dan tidak menimbulkan ketakutan. Hewan yang mati harus diperlakukan dengan sopan.

4. Hewan liar memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak secara bebas di lingkungan alamnya sendiri. Perampasan berkepanjangan atas kebebasan hewan liar, berburu dan menangkap ikan yang dilakukan sebagai hobi, serta penggunaan hewan liar apa pun untuk alasan yang tidak penting, bertentangan dengan hak dasar ini.

5. Setiap hewan yang bergantung pada manusia berhak atas makanan dan perawatan yang layak. Dalam keadaan apapun tidak boleh ditinggalkan atau dibunuh secara tidak adil. Semua bentuk pengembangbiakan dan penggunaan hewan harus menghormati fisiologi dan perilaku khusus spesies tersebut. Pameran, pertunjukan dan film yang melibatkan hewan juga harus menghormati martabat mereka dan tidak boleh memasukkan kekerasan apa pun.

6. Eksperimen pada hewan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau psikologis melanggar hak-hak hewan. Metode penggantian harus dikembangkan dan diterapkan secara sistematis.

7. Setiap tindakan yang tidak perlu yang melibatkan kematian hewan, dan setiap keputusan yang mengarah pada tindakan tersebut, merupakan kejahatan terhadap kehidupan.

8. Setiap tindakan yang membahayakan kelangsungan hidup spesies liar dan keputusan apa pun yang mengarah pada tindakan semacam itu sama saja dengan genosida, yaitu kejahatan terhadap spesies tersebut. Pembantaian hewan liar dan pencemaran serta perusakan biotop adalah tindakan genosida.

9. Status hukum khusus hewan dan hak-haknya harus diakui oleh hukum. Perlindungan dan keselamatan hewan harus terwakili di tingkat organisasi Pemerintah.

10. Otoritas pendidikan dan sekolah harus memastikan bahwa warga belajar sejak kecil untuk mengamati, memahami, dan menghormati hewan.

Dengan adanya deklarasi terhadap Hak Asasi Hewan dapat menyadarkan kita tentang pentingnya menjaga serta melindungi hewan yang ada di dunia. Hewan memiliki kehidupan yang sama dengan manusia. Jadi, perlakukanlah hewan dengan baik dan jangan menyakitinya.

 

Selamat Hari Hak Asasi Binatang!




Posting Komentar

0 Komentar