HARI KONSUMEN NASIONAL

 


Haloo sobat! 


Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tanggal 20 April. Penetapan Hari Konsumen Nasional dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.


Tanggal 20 April dipilih karena hari tersebut merupakan tanggal penerbitan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Meskipun 20 April merupakan Hari Konsumen Nasional, tetapi peringatan tersebut bukan termasuk hari libur nasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2012.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MOSI DEBAT SMA BULAN BAHASA 2019

MOSI YANG DILOMBAKAN DALAM DEBAT PRATIKUM SASTRA KE 27

Mahasiswa 2018: Kesan dan Pesan PKKMB dan Sehari Bersama Maba